Jumat, 07 Mei 2010

KASUS KEJAHATAN KOMPUTER

A. Pendahuluan
Perkembangan manusia dari masa kemasa selalu terkait dengan perkembangan teknologi terutama pada komputer.Tidak jarang teknologi tersebut tidak lagi berfungsi sebagai sarana yang memberikan kemudahan bagi kehidupan manusia melainkan dapat menimbulkan berbagai masalah atau efek samping dari perkembangan teknologi yang terjadi. Seperti yang dikemukakan Jaques dalam Jujun bahwa perkembangan ilmu sering melupakan faktor manusia, di mana bukan lagi teknologi yang berkembang seiring dengan perkembangan dan kebutuhan manusia, tetapi justru sebaliknya, manusialah akhirnya yang harus menyesuaikan diri dengan teknologi (2001:229). Salah satu yang menjadi efek samping dalam perkembangan teknologi umat tersebut yaitu munculnya kejahatan dalam dunia maya internet atau lebih dikenal dengan nama “Cybercrime”.

B. Permasalahan
Makalah ini akan membahas tentang kasus kejahatan komputer yang dibatasi oleh beberapa masalah seperti berikut:
1. Apakah yang dimaksud dengan Cybercrime itu?
2. Mengapa Cybercrime menimbulkan kejahatan?
3. Apa yang dimaksud hacker dan cracker serta perbedaannya?
4. Bagaimana penanggulan Cybercrime?

C. Pembahasan
Permasalahan yang ada tentang kasus kejahatan komputer yang semakin semarak terjadi di kalangan pengguna internet termasuk para mahasiswa, salah satu. kejahatan dalam dunia maya internet tersebut adalah Cybercrime. Menurut Edmon Makarim (2001: 12) kriminalitas di internet atau cybercrime pada dasarnya adalah suatu tindak pidana yang berkaitan dengan cyberspace, baik yang menyerang fasilitas umum di dalam cyberspace atupun kepemilikan pribadi. Ada juga yang berpendapat bahwa definisi Cyber crime, computer crime, adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan memakai komputer sebagai sarana/alat atau komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain.
Menurut Philip Renata ada beberapa jenis cybercrime, yaitu:
a. Joy computing, yaitu pemakaian komputer orang lain tanpa izin. Hal ini termasuk pencurian waktu operasi komputer.
b. Hacking, yaitu mengakses secara tidak sah atau tanpa izin dengan alat suatu terminal.
c. The Trojan Horse, yaitu manipulasi data atau program dengan jalan mengubah data atau instruksi pada sebuah program, menghapus, menambah, menjadikan tidak terjangkau dengan tujuan untuk kepentingan pribadi pribadi atau orang lain.
d. Data Leakage, yaitu menyangkut bocornya data ke luar terutama mengenai data yang harus dirahasiakan. Pembocoran data komputer itu bisa berupa berupa rahasia negara, perusahaan, data yang dipercayakan kepada seseorang dan data dalam situasi tertentu.
e. Data Diddling, yaitu suatu perbuatan yang mengubah data valid atau sah dengan cara tidak sah, mengubah input data, atau output data.
f. To frustate data communication atau penyia-nyiaan data komputer.
g. Software piracy yaitu pembajakan perangkat lunak terhadap hak cipta yang dilindungi HAKI.
Kegiatan ini (Cybercrime) dapat menimbulkan kejahatan karena ada beberapa faktor yang mempengaruhi, antara lain:
 Internet sebagai hasil rekayasa teknologi bukan hanya menggunakan kecanggihan teknologi komputer tapi juga melibatkan teknologi telekomunikasi di dalam pengoperasiannya.
 Pada perkembangannya, ternyata penggunaan internet tersebut membawa sisi negatif, dengan membuka peluang munculnya tindakan-tindakan anti-sosial dan perilaku kejahatan yang selama ini dianggap tidak mungkin terjadi.
 Sebagaimana sebuah teori mengatakan: "crime is a product of society its self", yang secara sederhana dapat diartikan bahwa masyarakat itu sendirilah yang melahirkan suatu kejahatan.
 Semakin tinggi tingkat intelektualitas suatu masyarakat, semakin canggih pula kejahatan yang mungkin terjadi dalam masyarakat itu.
Menurut Mansfield, hacker didefinisikan sebagai seseorang yang memiliki keinginan untuk melakukan eksplorasi dan penetrasi terhadap sebuah sistem operasi dan kode komputer pengaman lainnya, tetapi tidak melakukan tindakan pengrusakan apapun, tidak mencuri uang atau informasi. Akibatnya teknologi internet semakin maju karena hacker menggunakan keahliannya dalam hal komputer untuk melihat, menemukan dan memperbaiki kelemahan sistem keamanan dalam sebuah sistem komputer ataupun dalam sebuah software, membuat gairah bekerja seorang administrator kembali hidup karena hacker membantu administrator untuk memperkuat jaringan mereka. Sedangkan cracker adalah sisi gelap dari hacker dan memiliki kertertarikan untuk mencuri informasi, melakukan berbagai macam kerusakan dan sesekali waktu juga melumpuhkan keseluruhan sistem komputer. Dan berakibat dapat merusak dan melumpuhkan keseluruhan sistem komputer, sehingga data-data pengguna jaringan rusak, hilang, ataupun berubah.
Sebenarnya ada perbedaan antara kedua istilah tersebut (Hacker dan Cracker). Perbedaan tersebut antara lain :
Hacker
 Hacker adalah sebutan untuk mereka yang memberikan sumbangan yang bermanfaat kepada jaringan komputer, membuat program kecil dan membagikannya dengan orang-orang di Internet.
 Mencari, mempelajari dan mengubah sesuatu untuk keperluan hobi dan pengembangan dengan mengikuti legalitas yang telah ditentukan oleh developer game.
 Para hacker biasanya melakukan penyusupan-penyusupan dengan maksud memuaskan pengetahuan dan teknik. Rata - rata perusahaan yang bergerak di dunia jaringan global (internet) juga memiliki hacker.
 Menurut Marc Rogers, Hacker juga dapat diidentifikasikan sesuai dengan tingkat kemampuannya, antara lain:
A. Old School Hackers Kelompok tertua sekaligus pionir dari mitologi Hacker.
B. Script Kiddies atau Cyber Punks Kelompok ini biasanya lebih muda.
C. Profesional kriminal atau CRACKERS Kelompok ini memiliki kemampuan komputer yang sangat tinggi, namun memiliki sifat naluri pengerusakan yang besar.
D. Coder/Virus Writer Bakat alamiah seorang programmer.
Cracker
 Cracker adalah sebutan untuk mereka yang masuk ke sistem orang lain dan cracker lebih bersifat destruktif, biasanya di jaringan komputer, mem-bypass password atau lisensi program komputer, secara sengaja melawan keamanan komputer, men-deface (merubah halaman muka web) milik orang lain bahkan hingga men-delete data orang lain, mencuri data.
 Pada umumnya melakukan cracking untuk keuntungan sendiri, maksud jahat, atau karena sebab lainnya karena ada tantangan
Untuk menanggulangi permasalahan tentang beberapa kasus kejahatan computer khususnya di dunia maya internet, perlu adanya beberapa langkah penting yang harus dilakukan pemerintah pada setiap negara dalam penanggulangan cybercrime adalah :
 Melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, yang diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut;
 Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional;
 Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime;
 Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi; dan
 Meningkatkan kerjasama antar negara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime, antara lain melalui perjanjian ekstradisi dan mutual assistance treaties.

D. Kesimpulan
Perkembangan Internet tidak selamanya menghasilkan hal-hal yang postif. Hilangnya batas ruang dan waktu di Internet mengubah banyak hal. Internet yang pada awalnya menjadi ruang informasi dan komunikasi dunia maya yang tanpa batas berubah menjadi lahan kriminalitas bagi pihak-pihak tertentu. Salah satu jenis kejahatan tersebut adalah Cybercrime dan pihak-pihak yang menggunakan jaringan internet sebagai media kriminalitas tersebut sering dikenal dengan sebutan “hacker” atau “cracker”. Hacker didefinisikan sebagai seseorang yang memiliki keinginan untuk melakukan eksplorasi dan penetrasi terhadap sebuah sistem operasi dan kode komputer pengaman lainnya, tetapi tidak melakukan tindakan perusakan apa pun, tidak mencuri uang atau informasi. Sedangkan Cracker yang merupakan sisi gelap dari hacker dan memiliki kertertarikan untuk mencuri informasi, melakukan berbagai macam kerusakan dan sesekali waktu juga melumpuhkan keseluruhan sistem komputer menjadi sadar. Untuk menanggulangi permasalahan tentang beberapa kasus kejahatan komputer khususnya di dunia maya internet, perlu adanya beberapa langkah penting yang harus dilakukan pemerintah pada setiap negara dalam penanggulangan cybercrime.

E. Saran
Bagi pengguna komputer khususnya pada pengguna Internet boleh-boleh saja menggunakan teknologi untuk melancarkan urusan kita. Di era teknologi saperti ini, sangat rugi bagi orang yang tidak mau mengetahui tentang teknologi. Agama juga tidak melarang penggunaan teknologi sepanjang itu bermanfaat bagi kemaslahatan dan kehidupan manusia. Yang dilarang adalah menggunakan teknologi untuk kemungkaran seperti pembobolan uang di bank, pemalsuan identitas, penyadapan telepon dan kejahatan lainnya yang merugikan banyak orang. Kita juga harus lebih berhati-hati dan gunakan fasilitas tersebut sebaik mungkin, dan bagi yang pandai tentang komputer khususnya para mahasiswa agar tidak menyalahgunakan kepandaiannya. Sebaiknya gunakan ilmu tersebut pada sesuatu yang bermanfaat bagi orang banyak dan tidak merugikan semua pihak. Karena pada hakikatnya fungsi ilmu pengetahuan adalah untuk membantu kemaslahatan umat dan mengatasi kebutuhan hidup manusia serta meningkatkan mutu Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK).

Daftar Pustaka
Anonim. 2008. ”Dilema Hacker dan Cracker di Jaringan Internet”. http://www.hamline.edu.html. (diakses 16 April, pukul 18:45).
Anonim. 2008. “Hacker Buku”. http://myhobbyblogs.com. (diakses 20 April 2008, pukul 13:25).
Harimurti. 2008. ”Hacker, dalam Etika Teknologi Informasi”. http://harrymurti.multiply.com/. (diakses 20 April 2008, pukul 13:20).
Ibn Ghifarie. 2008. ”Bloger, hacker, dan cracker”. http://blogberita.net. (diakses 20 April 2008, pukul 13:15).
Jujun S. 2001. Filsafat Imu Sebuah Pengantar Populer. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.
Mansfield, Richard. 2000. Hacker Attack. Australia: Cambridge University Press.

Romi Satria Wahono. 2008."Meluruskan Salah Kaprah Tentang Hacker” http://romisatriawahono.net. (diakses 16 April 2008, pukul 18:20).
Roy Suryo. 2008.”Hacker Bentuk Pelecehan Terhadap Negara”. http://www.mahasiswa.com/. (diakses 20 April 2008, pukul 12:45).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar